Kelurahan Bintan Kelurahan Bintan

RUKUN TETANGGA

Lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Bintan lainnya adalah Rukun Tetangga. Rukun Tetanga untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui hasil pemilihan masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kelurahan. Tujuan pembentukan RT adalah untuk menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2002 serta Peraturan Walikota Dumai Nomor 22 Tahun 2002, Rukun Tetangga          ( RT ) mempunyai tugas :

      • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tangung jawab pemerintah;
      • Membantu pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
      • Memelihara kerukunan hidup warga;
      • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan partisipasi dan swadaya murni masyarakat;
      • Turut serta menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban lingkungannya;
      • Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
      • Membuat laporan tertulis mengenai program kerja RT sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali yang disampaikan dalam rapat anggota masyarakatnya;
      • Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu

mendapat penyelesaian oleh pemerintah kepada Lurah;

      • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah kelurahan dan pemerintah atasannya dalam rangka membantu pelaksanaan tugas- tugas pemerintahan.

Pembentukan lembaga RT dimusyawarahkan dan dimufakatkan oleh Lurah dengan masyarakat setempat dengan memperhatikan aspek jumlah kepala keluarga, luas lingkungan kerja, jangkauan pelayanan dan jangkauan pengawasan. Hasil musyawarah masyarakat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah dan disampaikan oleh Lurah kepada Camat untuk mendapat persetujuan.

Kelurahan Bintan saat ini terdiri atas 18 RT yang telah terpilih sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 serta Peraturan Walikota Dumai Nomor : 22 Tahun 2007 Pihak LPMK Kelurahan Bintan telah melaksakan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga untuk Masa Bhakti 2024-2029, dimana telah terpilih dan telah dikukuhkan dalam Surat Keputusan Walikota Dumai sebagai berikut :

  1. RT 01, gang Wela                                 : M. Nur
  2. RT 02, gang Pasar Baru                      : Karmila
  3. RT 03, gang Linggasari                       : Robby Yanto         
  4. RT 04, gang Selamat                           : Ardison
  5. RT 05, gang Takdir                               : Darwin
  6. RT 06, gang Wahidin                           : Zuarnel
  7. RT 07, gang Kartini                              : M. Ali, S.P.
  8. RT 08, gang Kuini                                : Sonny Elga Putra
  9. RT 09, jalan Bintan                              : Khairul
  10. RT 10, jalan Bintan                              : Devi Hartini
  11. RT 11, gang Manggis                          : Supriatin
  12. RT 12, gang Batrem                             : Drs. H. SURIZAL
  13. RT 13, Jalan Wan Dahlan Ibrahim    : James Simorangkir
  14. RT 14, gang Tangkas                          : Ilham Ikhwan, S.Ag.
  15. RT 15, gang Durian                             : Markayoli
  16. RT 16, gang Jambu                              : Deby Ilham
  17. RT 17, gang Bhakti                              : Bujan Ruslann
  18. RT. 18, Jl. Lepin                                    : M. Naji

 

Adapun kegiatan RT Kelurahan Bintan yang telah dilakukan pada tahun 2023 antara lain :

    • Melaksanakan dan mendukung program-program Pemerintah Kelurahan, Kecamatan dan Kota Dumai.
    • Membantu    menyebarluaskan   dan    mengamankan    setiap    program pemerintah ;
    • Melakukan    koordinasi    dengan    Lurah    dan    pihak    lainnya    dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
    • Membantu dalam pendataan penduduk di lingkungan RT-nya.
    • Melaksanakan tertib administrasi RT.
    • Menggerakkan dan menjadi motivator bagi masyarakat dalam kegiatan gotong royong.
    • Membantu pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
    • Membuat laporan tertulis mengenai program kerja RT kepada kelurahan.
    • Menjadi media dan penengah bagi penyelesaian masalah-masalah yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
    • Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapat penyelesaian oleh pemerintah kepada Lurah;
    • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah kelurahan dan pemerintah atasannya dalam rangka membantu pelaksanaan tugas- tugas pemerintahan.

Read Previous

Tentang Kelurahan [NAMA_KELURAHAN]

Read Next

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)