Kelurahan Bintan Kelurahan Bintan

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

  • Surat Pengantar RT
  • Fotocopy KK dan KTP     (1 lbr)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Pemohon mengambil surat pengantar dari RT
  • Pemohon membawa seluruh persyaratan ke Kantor Lurah
  • Verifikasi berkas oleh petugas dan diserahkan ke Kasi PM dan Kesos selanjutnya penandatanganan berkas oleh Lurah
  • Berkas diserahkan ke pemohon

 

Paling lama 1 hari kerja

Read Previous

SURAT PINDAH

Read Next

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS