Kelurahan Bintan Kelurahan Bintan

PENGANTAR AKTE KEMATIAN

PENGANTAR AKTE KEMATIAN

  • Surat Pengantar RT
  • Surat Ketrangan Dokter apabila meninggal di Rumah Sakit
  • Surat Pernyataan apabila meninggal dirumah
  • Fotocopy KK dan KTP Fotocopy KTP 2 orang Saksi apabila meninggal di rumah

 

  • Pemohon mengambil surat pengantar dari RT
  • Pemohon membawa seluruh persyaratan ke Kantor Lurah
  • Verifikasi berkas oleh petugas dan diserahkan ke Kasi PM dan Kesos selanjutnya Pengetikan berkas dan penandatanganan berkas oleh Lurah
  • Berkas diserahkan ke pemohon

Paling lama 1 hari kerja

Read Previous

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS