Kelurahan Bintan Kelurahan Bintan

SURAT PINDAH

SURAT PINDAH

  • Surat Pengantar RT
  • KK Asli & Foto Copy (1 lbr)
  • KTP asli dan Fotocopy KTP
  • Alamat Tujuan Pindah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Pemohon mengambil surat pengantar dari RT
  • Pemohon membawa seluruh persyaratan ke Kantor Lurah
  • Verifikasi berkas oleh petugas dan penandatanganan berkas oleh Lurah lalu dimasukkan se aplikasi Silawo
  • Setelah berkas ditandatangani pemohon langsung Kedinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai

Paling lama 1 hari kerja

Read Previous

Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga dari Kelurahan

Read Next

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU