Kelurahan Bintan Kelurahan Bintan

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

  • Surat Pengantar RT
  • Fotocopy KK dan KTP Ahli Waris   
  • Fotocopy KTP 2 orang Saksi
  • Surat Kematian

 

  • Pemohon mengambil surat pengantar dari RT
  • Pemohon membawa seluruh persyaratan ke Kantor Lurah
  • Verifikasi berkas oleh petugas dan diserahkan ke Kasi PM dan Kesos selanjutnya Pengetikan berkas dan penandatanganan berkas oleh Lurah
  • Berkas diserahkan ke pemohon

Paling lama 1 hari kerja

Read Previous

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

Read Next

PENGANTAR AKTE KEMATIAN